Dewan Kemakmuran Masjid Periode 2025 - 2030
Pembina Bertindak sebagai dewan pengawas dan penasihat independen. Peran utamanya adalah mengawal arah kebijakan, memberikan masukan moril, serta memastikan seluruh program kemasjidan konsisten berpegang pada nilai-nilai syariat Islam.
Ketua dan Wakil Ketua merupakan pimpinan eksekutif tertinggi yang menjadi pusat komando organisasi. Ketua memiliki kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan strategis dan bertanggung jawab atas sinkronisasi ketiga pilar (idarah, imarah, ri'ayah) agar berjalan harmonis.
Bendahara memegang otoritas penuh atas pengendalian arus kas umat. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan sirkulasi dana, alokasi anggaran, dan penyusunan laporan neraca yang transparan.
Sekretaris menjadi pusat kendali di ranah tata kelola administrasi (Idarah). Tugasnya berpusat pada penataan arsip persuratan, pembuatan notulensi musyawarah, serta inventarisasi dokumen.
Seksi Ibadah bertindak sebagai motor penggerak di bidang pemakmuran aktivitas (Imarah). Seksi ini menjamin keberlangsungan syiar agama, kelancaran peribadatan rutin, hingga pengelolaan agenda hari besar Islam.
Seksi Perawatan memegang tanggung jawab penuh pada sektor Ri'ayah. Fungsi utamanya adalah menjaga kelayakan infrastruktur, memastikan kebersihan, serta mengelola keamanan fasilitas masjid agar kenyamanan jamaah tetap terjamin.
Seksi Humas berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah. Humas bertugas menyebarluaskan informasi program masjid, menyerap aspirasi jamaah, dan membangun relasi kolaboratif dengan masyarakat maupun aparat lingkungan setempat.
Imam Rowatib adalah individu yang diberikan amanah khusus untuk memimpin jalannya shalat fardhu berjamaah setiap waktu. Serta Muazin bertugas mengumandangkan azan dan iqamah sebagai penanda waktu ibadah.
Amal Mingguan ialah Unit operasional yang bertugas memobilisasi, mengamankan, dan merekapitulasi perolehan kotak infak pada amal mingguan hari minggu, maupun tromol pada sholat jumβat.